TATA TERTIB GURU
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Setiap Guru dan Pegawai wajib
- Menjaga dan memelihara norma-norma Islam;
- Menjaga dan menghormati kode etik guru dan aturan kepegawaian;
- Bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan guru atau aturan kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas pokok dan tambahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing;
- Menaati hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja dan mengisi daftar hadir elektronik;
- Menaati dan menjalankan ketentuan jam kerja;
- Hadir di madrasah paling lambat 10 menit Sebelum Jadwal yang bersangkutan;
- Mengikuti upacara bendera/apel setiap hari Senin bagi yang mempunyai jadwal mengajar hari Senin atau setiap tanggal 17 Agustus;
- Mengikuti upacara hari besar Nasional yang diselenggarakankan Madrasah (akan diatur lebih lanjut);
- Mengikuti rapat dinas dan briefing;
- Mengisi jurnal mengajar;
- Membimbing dan mengawasi pelaksanaan Pembiasaan Pagi (Bagi yang memiliki jam pertama);
- Masuk kantor/kelas tepat waktu dan izin atau membawa surat tugas apabila ada kegiatan di luar kantor;
- Mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan:
-
Senin dan Selasa : berpakaian hitam Putih Rabu dan Kamis : berpakaian Batik Jum'at dan Sabtu : Olah raga - Ikut mendukung dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan madrasah;
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah;
- Menegakkan disiplin madrasah;
- Peduli dan ikut memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan);
- Menjalin hubungan kekeluargaan dan saling menghormati sesama warga madrasah;
- Apabila berhalangan hadir dalam dinas/tugas, harus:
-
- ada pemberitahuan lisan, surat, kurir atau telepon
- memberikan/mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket (khusus guru);
Setiap Guru dan Pegawai dilarang:
- Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun dalam tindakan;
- Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa izin;
- Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik/citra madrasah dan organisasi;
- Menggunakan barang-barang/fasilitas milik madrasah untuk kepentingan pribadi;
- Memakai atau mengambil milik peserta didik (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizing pemiliknya;
- Memungut/mengutip uang atau barang kepada peserta didik tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan;
- Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama/kelompok lain;
- Menyebar gosip, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya;
- Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat (khusus guru);
- Merokok saat mengajar atau di dalam kelas dan pada saat pelayanan siswa;
- Membuat/membentuk grup/organisasi di unit kerjanya tanpa persetujuan pimpinan;
- Melanggar HAM, bertindak rasis terhadap warga madrasah;
- Menindak peserta didik atau memberikan sanksi di luar aturan/ketentuan yang ada;
- Bersikap tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program- program madrasah, maupun dalam persoalan sosial;
- Mangkir kerja atau lari dari tugasnya;
- Berpakaian yang tidak mencerminkan jiwa seorang pendidik/tenaga pendidikan.
Sanksi-sanksi:
- Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru/pegawai:
- sanksi ringan (teguran/pernyataan tidak puas dari pimpinan);
- sanksi sedang (peringatan tertulis)
- sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya/pemberhentian tidak dengan hormat);
- Sanksi-sanksi lain yang diberikan kepada guru mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu bagian keenam tentang Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi.
- Catatan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SUBULUS SALAM
SITI LUTFIATIN, S.Pd.I
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA KETENTUAN UMUM Setiap siswa wajib: Menaati syariat agama Islam Menaati peraturan madrasah Menaati dan menghormati orang tua, guru, dan pegawai Ikut
Profil
IDENTITAS MADRASAH1. NSM : 1212351100432. NPSN : 205817563. EMAIL : mtssubulus@gmail.com4. WEBSITE : mts.ysubulussalam.my.id5. Tahun Berdiri : 2010ALAMAT MADRASAH1. DESA : SUKODONO2. RT
Visi dan Misi
Visi Madrasah “Terwujudnya peserta didik yang beriman, berwawasan ilmu pengetahuan, dan berakhlakul karimah” Misi Madrasah Mewujudkan lingkungan dan perilaku religiu
